Pengenalan tentang teknologi informasi dan komunikasi

Dunia digital 
Dengan kemajuan di bidang  Teknologi Informasi dan Komunikasi sekarang ini, dunia  tidak lagi mengenal batas, jarak, ruang dan waktu,  sebagai contoh kini orang  dapat dengan mudah memperoleh berbagai macam informasi yang   terjadi  di belahan dunia ini  tanpa harus  datang  ke tempat tersebut. Bahkan orang  dapat berkomunikasi dengan siapa saja  di berbagai  di belahan dunia ini,   dengan memanfaatkan seperangkat komputer yang  tersambung ke internet.   
Berbicara tentang  kecanggihan perkembangan  Teknologi Informasi dan Komunikasi  ini maka tidak lepas  dari teknologi  komputer itu sendiri.  Komputer teridiri dari  suatu rangkaian peralatan elektronik yang bekerja secara bersama-sama,  untuk dapat berfungsi menangani berbagai macam pekerjaan  mulai dari yang sangat sederhana sampai pada tingkat pekerjaan yang sangat kompleks/rumit.
Komputer merupakan sebuah sistem yang terdiri dari tiga komponen utama yaitu Hardware (perangkat keras), Software (perangkat lunak)dan Brainware (manusia/user). Hubungan antara ketiga komponen tersebut tidak dapat  dipisahkan, untuk dapat mencapai fungsi komputer sebagai produk berteknologi canggih dalam menangani berbagai macam pekerjaan. Hardware sebagai komponen fisik dari sistem  komputer yang terdiri dari peralatan Input, Proses,  Output dan Media penyimpan data merupakan satu kesatuan yang bekerja secara besama-sama,  sehingga dapat difungsikan.
Ketiga komponen dalam sistem tersebut  Hardware, Software dan Brainware  akan melakukan  proses meng-input data,  memproses (proccesing)  dan menghasilkan output yang berupa produk informasi yang dibutuhkan.

KOMPONEN-KOMPONEN UTAMA KOMPUTER 

Komponen  utama komputer merupakan bagian yang harus ada dalam sebuah sistem komputer,  karena dalam sebuah sistem komputer jika  satu saja  dari  komponen utama tersebut tidak ada,  maka sistem komputer pun tidak  akan berjalan  atau tidak befungsi sebagaimana yang diharapkan.

Komponen utama dalam sistem komputer ada tiga  yaitu:

1.Hardware 

Hardware atau perangkat keras dalam sistem komputer  merupakan  komponen  yang secara fisik dapat dilihat dan diraba yang membentuk suatu  kesatuan  sehingga dapat difungsikan.
Perangkat tersebut antara lain adalah:
1.Keyboard
2.Mouse
3.CPU
4.Monitor
5.Printer

Peralatan input
Peralatan Input atau peralatan masukan yaitu pealatan yang berfungsi untuk  memasukan data atau program  dan mengirimkan data atau program tersebut dalam bentuk data digital yang akan diproses  oleh komputer.
Beberapa peralatan input yang umum digunakan antara lain:

1.Keybord
Keyboard merupakan perangkat yang memiliki  tombol  mirip dengan mesin tik  dan beberapa tombol tambahan dengan berbagai fungsi.  
Keyboard digunakan untuk memasukan data atau untuk memberikan perintah pada komputer.
Jenis-jenis  keyboard  yaitu: Serial,  PS/2 dan USB

2.Mouse 
Mouse merupakan peralatan masukan yang berfungsi  untuk menggerakan pointer di layar untuk menjalankan  icon perintah  atau program yang tampil pada  layar monitor 
Jenis Mouse antara lain yaitu: 
Serial,  PS/2 dan USB

3.Flopy Disk Drive
Merupakan peralatan masukan yang berfungsi untuk membaca data atau program dari media penyimpan data flopy disk (Disket). Alat ini juga dapat berfungsi untuk menulis atau merekam data ke dalam disket. 

4.Scanner
Peralatan masukan ini berfungsi untuk mentransfer atau mengkonversi gambar, foto, text  manual  menjadi   data digital sehingga  dapat dimengerti oleh komputer.

Peralatan Proses
Alat Proses  adalah CPU (Central Prosesing Unit) yang merupakan unit proses utama dan terpenting dalam  komputer yang mengendalikan seluruh proses pengolahan data  mulai dari membaca data  dari peralatan input, mengolah atau memproses sampai pada mengeluarkan informasi (Output) ke peralatan Output. CPU terdiri dari tiga bagian fungsional:
ALU (Arithmetic Logical Unit) berfungsi melakukan semua proses yang membutuhkan perhitungan matematika dan perbandingan secara logika. 
CU (Control Unit) berfungsi untuk melakukan pengendalian semua peralatan lainya. 
Register  berfungsi menyimpan data sementara  yang akan diproses di ALU.

Beberapa peralatan yang ada di CPU

1.Mainboard
merupakan salah satu  perangkat dalam komputer  yang digunakan sebagai tempat untuk memasang atau meletakan  beberapa peralatan lain seperti:  Processor, memory, kabel-kabel  data (penghubung) hardisk, Flopy disk, Card (kartu) sepeti:  VGA Card, NIC (kartu jaringan) dan lain sebagainya. 
Jenis-jenis Mainboard antara lain:
Mulai dari kelas AT 486 , Pentium I, Pentium II, Pentium III hingga  kelas  Pentium 4.

2.Prosesor
Merupakan sebuah Chip yang merupakan otak pemroses dan pusat pengendali berbagai perangkat  lain  sehingga komputer dapat bekerja satu dengan lainya. Ukuran Processor adalah  MHz (Mega Hertz) yaitu hitungan kecepatan dalam mengolah data/informasi  
Beberapa jenis processor: 
Prosesor Pentum I   75 MHz – 200 MHz
Prosesor Pentium II  300 MHz – 450 MHz
Prosesor Pentium III  650 MHz – 950 MHz
Prosesor Pentium IV 1,3 GMHz – 3.0  GHz
Prosesor Dual Core dengan 2 inti dalam 1 Chip.
Prosesor Core 2 Duo dengan 4 inti dalam 1 Chip.
Merek prosesor antara lain:   INTEL, AMD. IBM   dll.

3.Memory
Memory merupakan  tempat meyimpan   data  atau instruksi. Semakin besar kapasitas memory yang  di sediakan akan semakin besar data atau instruksi yang dapat ditampung untuk diolah.
Beberapa Jenis Memory antara lain adalah:
ROM, RAM, EDORAM, SDRAM, DDRAM, RDRAM, dll
Memory yang umum dipakai berkapasitas mulai   dari :  16 MB 32 MB, 54 MB, 256 MB 512 MB, 1 GB, dst
Merek-merk memory yang ada di pasaran: 
V Gen, Visipro,  Kingston dll.

Peralatan Output 
Peralatan Output atau peralatan keluaran  yaitu peralatan yang berfungsi untuk  menampilkan data, instruksi dan informasi  dalam bentuk teks dan grafik atau gambar. Beberapa peralatan output.yang umum digunakan antara lain:

1.Monitor
Monitor merupakan peralatan keluaran  yang berfungsi untuk menampilkan data, instruksi dan informasi  dalam bentuk teks dan grafik atau gambar di layar monitor. 
Monitor dikelompokan berdasarkan teknologinya yaitu: 
Monitor  CRT (Cathode Ray Tuble) 
Monitor Flat Panel Display  monitor ini menggunakan teknologi LCD 
Monitor LCD  (Liquid Crystal Display).
Berdasarkan tampilan  komputer terbagi atas 3 jenis yaitu:
Monocrom  (Satu warna dengan latar belakang hitam) 
Grayscale (Bayangan abu-abu latar belakang putih) 
Color ( Warna secara penuh  mulai dari 15 – 16 juta warna yang berbeda) 

2.Printer
Printer yaitu peralatan keluaran yang digunakan untuk mencetak data/informasi dari komputer dengan kertas.
Beberapa Jenis Printer antara lain adalah:
Printer Dot Matrik yaitu: Terbuat dari potongan baja  yang akan mengenai kertas lewat pita bertinta untuk membentuk pola titik-titik kecil  yang bergabung  untuk mencetak grafis atau teks. 
Printer Ink jet  yaitu : Mencetak gambar atau karakter dengan moncong kecil  yang dapat memancarkan tinta pada kertas. 
Printer Laser yaitu: Menggunkan sinar laser untuk mengubah data biner menjadi cetakan. 

3.Speker
Yaitu peralatan output untuk menghasilkan atau mengeluarkan efek suara dari komputer.

2.Software

Software atau perangkat lunak adalah suatu  program yang berisi instruksi-instruksi (perintah) yang  dimengerti oleh komputer.  Perangkat  komputer yang terdiri dari jutaan komponen elektronik tidak dapat melakukan kegiatan apapun tanpa adanya software. Dengan adanya software ini kita dapat meminta pada komputer  untuk : mengetik surat/dokumen, menghitung, menggambar, mengeluarkan suara  dan lain sebagainya.  
Software dapat dibedakan berdasarkan fungsinya antara lain yaitu:

Sistem Operasi 
Contoh sistem operasi: Windows, Linux, dll

Aplikasi
Pengolah Kata (Word Processing) Contoh: Microsoft Word, Word Perfect, Open Office, dll. 

Sistem Operasi 
Software Sistem Operasi, berfungsi sebagai:
Interpreter yaitu: Menterjemahkan perintah dari software aplikasi kedalam perintah yang di mengerti oleh computer 
Configurasi Hardware yaitu: Mengenal peralatan pendukung komputer (pheriperal) 
Manajemen File yaitu: Pengolahan File (data dan program). Contoh sistem operasi: Windows, Linux, dll 
Aplikasi 
Software Aplikasi ini dikelompokan berdasarkan fungsi atau  bidang pekerjaan yang dilakukan, Software aplikasi yang umum ada di pasaran  antara lain :

Pengolah Kata (Word Processing) Contoh: Microsoft Word, Word Perfect, Open Office, dll. 

Pengolah Angka atau Data tabel (Spreadsheet) Contoh: Microsoft Excel, Lotus 123, Super Calc, dll

Pengolah Database Contoh: Microsoft Access, Fox Pro, dll 

Membuat Slide Presentasi Contoh: Microsoft Power Print, Story Board, dll 

Pengolah Gambar Contoh: Adobe Photoshop, ACD See dll 

Bahasa Pemrograman Contoh: Pascal, Java, Visual Basic, dll 

Game (Software Permainan) Contoh : PC Game, Game House

3.Brainware 

Brainware yaitu pemakai komputer  atau orang  yang mengoperasikan komputer (User), karena secanggih apapun komputer jika tidak ada orang mengopersikan (user) nya  maka komputer tersebut tidak dapat digunakan.

Undang Undang HAKI bidang TIK

Bagian Pertama
Fungsi dan Sifat Hak Cipta
Pasal 2
(1) Hak Cipta merupakan hak eksklusif bagi Pencipta atau Pemegang Hak Cipta untuk mengumumkan atau memperbanyak Ciptaannya, yang timbul secara otomatis setelah suatu ciptaan dilahirkan tanpa mengurangi pembatasan menurut peraturan perundangundangan yang berlaku.
(2) Pencipta dan/atau Pemegang Hak Cipta atas karya sinematografi dan Program Komputer memiliki hak untuk memberikan izin atau melarang orang lain yang tanpa persetujuannya menyewakan Ciptaan tersebut untuk kepentingan yang bersifat komersial.

Bagian Keempat
Ciptaan yang Dilindungi
Pasal 12
(1) Dalam Undang-undang ini Ciptaan yang dilindungi adalah Ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra, yang mencakup:
a. buku, Program Komputer, pamflet, perwajahan (lay out) karya tulis yang diterbitkan, dan semua hasil karya tulis lain;
b. ceramah, kuliah, pidato, dan Ciptaan lain yang sejenis dengan itu;
c. alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan
e. drama atau drama musikal, tari, koreografi, pewayangan, dan pantomim;
f. seni rupa dalam segala bentuk seperti seni lukis, gambar, seni ukir, seni kaligrafi, seni pahat, seni patung, kolase, dan seni terapan; 
g. arsitektur;
h. peta
i. seni batik;
j. photografi
k. sinematografi
l. terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai, database, dan karya lain dari hasil pengaliwujudan.



Bagian Kelima
Pembatasan Hak Cipta
Pasal 14
Tidak dianggap sebagai pelanggaran Hak Cipta :
a. Pengumuman dan/atau Perbanyakan lambang Negara dan lagu kebangsaan menurut sifatnya yang asli;
b. Pengumuman dan/atau Perbanyakan segala sesuatu yang diumumkan dan/atau diperbanyak oleh atau atas nama Pemerintah, kecuali apabila Hak Cipta itu dinyatakan dilindungi, baik dengan peraturan perundang-undangan maupun dengan pernyataan pada Ciptaan itu sendiri atau ketika Ciptaan itu diumumkan dan/atau diperbanyak; atau
c. Pengambilan berita aktual baik seluruhnya maupun sebagian dari kantor berita, Lembaga Penyiaran, dan surat kabar atau sumber sejenis lain, dengan ketentuan sumbernya harus disebutkan secara lengkap.
Pasal 15
Dengan syarat bahwa sumbernya harus disebutkan atau dicantumkan, tidak dianggap sebagai pelanggaran Hak Cipta:
a. penggunaan Ciptaan pihak lain untuk kepentingan pendidikan, penelitian, penulisan karya ilmiah, penyusunan laporan, penulisan kritik atau tinjauan suatu masalah dengan tidak merugikan kepentingan yang wajar dari Pencipta;
b. pengambilan Ciptaan pihak lain, baik seluruhnya maupun sebagian, guna keperluan pembelaan di dalam atau di luar Pengadilan;
c. pengambilan Ciptaan pihak lain, baik seluruhnya maupun sebagian, guna keperluan:
(i) ceramah yang semata-mata untuk tujuan pendidikan dan ilmu pengetahuan; atau
(ii) pertunjukan atau pementasan yang tidak dipungut bayaran dengan ketentuan tidak merugikan kepentingan yang wajar dari Pencipta.
d. Perbanyakan suatu Ciptaan bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra dalam huruf braille guna keperluan para tunanetra, kecuali jika Perbanyakan itu bersifat komersial;
e. Perbanyakan suatu Ciptaan selain Program Komputer, secara terbatas dengan cara atau alat apa pun atau proses yang serupa oleh perpustakaan umum, lembaga ilmu pengetahuan atau pendidikan, dan pusat dokumentasi yang nonkomersial semata-mata untuk keperluan aktivitasnya;
f. perubahan yang dilakukan berdasarkan pertimbangan pelaksanaan teknis atas karya arsitektur, seperti Ciptaan bangunan;
g. pembuatan salinan cadangan suatu Program Komputer oleh pemilik Program Komputer yang dilakukan semata-mata untuk digunakan sendiri.
Pasal 16
(1) Untuk kepentingan pendidikan, ilmu pengetahuan, serta kegiatan penelitian dan pengembangan, terhadap Ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan dan sastra, Menteri setelah mendengar pertimbangan Dewan Hak Cipta dapat: 
a. mewajibkan Pemegang Hak Cipta untuk melaksanakan sendiri penerjemahan dan/atau Perbanyakan Ciptaan tersebut di wilayah Negara Republik Indonesia dalam waktu yang ditentukan;
b. mewajibkan Pemegang Hak Cipta yang bersangkutan untuk memberikan izin kepada pihak lain untuk menerjemahkan dan/atau memperbanyak Ciptaan tersebut di wilayah Negara Republik Indonesia dalam waktu yang ditentukan dalam hal Pemegang Hak Cipta yang bersangkutan tidak melaksanakan sendiri atau melaksanakan sendiri kewajiban sebagaimana dimaksud dalam huruf a;
c. menunjuk pihak lain untuk melakukan penerjemahan dan/atau Perbanyakan Ciptaan tersebut dalam hal Pemegang Hak Cipta tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam huruf b.
(2) Kewajiban untuk menerjemahkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan setelah lewat jangka waktu 3 (tiga) tahun sejak diterbitkannya Ciptaan di bidang ilmu pengetahuan dan sastra selama karya tersebut belum pernah diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia.
(3) Kewajiban untuk memperbanyak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan setelah lewat jangka waktu:
a. 3 (tiga) tahun sejak diterbitkannya buku di bidang matematika dan ilmu pengetahuan alam dan buku itu belum pernah diperbanyak di wilayah Negara Republik Indonesia
b. 5 (lima) tahun sejak diterbitkannya buku di bidang ilmu sosial dan buku itu belum pernah diperbanyak di wilayah Negara Republik Indonesia;
c. 7 (tujuh) tahun sejak diumumkannya buku di bidang seni dan sastra dan buku itu belum pernah diperbanyak di wilayah Negara Republik Indonesia
(4) Penerjemahan atau Perbanyakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat digunakan untuk pemakaian di dalam wilayah Negara Republik Indonesia dan tidak untuk diekspor ke wilayah Negara lain.
(5) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan huruf c disertai pemberian imbalan yang besarnya ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
(6) Ketentuan tentang tata cara pengajuan Permohonan untuk menerjemahkan dan/atau memperbanyak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) diatur lebih lanjut dengan Keputusan Presiden.


Bagian Kedelapan
Sarana Kontrol Teknologi
Pasal 27
Kecuali atas izin Pencipta, sarana kontrol teknologi sebagai pengaman hak Pencipta tidak diperbolehkan dirusak, ditiadakan, atau dibuat tidak berfungsi.
Pasal 28
(1) Ciptaan-ciptaan yang menggunakan sarana produksi berteknologi tinggi, khususnya di bidang cakram optik (optical disc), wajib memenuhi semua peraturan perizinan dan persyaratan produksi yang ditetapkan oleh instansi yang berwenang.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai sarana produksi berteknologi tinggi yang memproduksi cakram optik sebagaimana diatur pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah

BAB III
MASA BERLAKU HAK CIPTA
Pasal 29
(1) Hak Cipta atas Ciptaan:
a. buku, pamflet, dan semua hasil karya tulis lain;
b. drama atau drama musikal, tari, koreografi;
c. segala bentuk seni rupa, seperti seni lukis, seni pahat, dan seni patung;
d. seni batik;
e. lagu atau musik dengan atau tanpa teks; f. arsitektur;
g. ceramah, kuliah, pidato dan Ciptaan sejenis lain;
h. alat peraga;
i. peta;
j. terjemahan, tafsir, saduran, dan bunga rampai berlaku selama hidup Pencipta dan terus berlangsung hingga50 (lima puluh) tahun setelah Pencipta meninggal dunia.
(2) Untuk Ciptaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dimiliki oleh 2 (dua) orang atau lebih, Hak Cipta berlaku selama hidup Pencipta yang meninggal dunia paling akhir dan berlangsung hingga 50 (lima puluh) tahun sesudahnya.
Pasal 30
(1) Hak Cipta atas Ciptaan:
a. Program Komputer; 
b. sinematografi; 
c. fotografi; 
d. database; dan
e. karya hasil pengalihwujudan, berlaku selama 50 (lima puluh) tahun sejak pertama kali diumumkan
 (2) Hak Cipta atas perwajahan karya tulis yang diterbitkan berlaku selama 50 (lima puluh) tahun sejak pertama kali diterbitkan.
(3) Hak Cipta atas Ciptaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) pasal ini serta Pasal 29 ayat (1) yang dimiliki atau dipegang oleh suatu badan hukum berlaku selama 50 (lima puluh) tahun sejak pertama kali diumumkan.

BAB V
LISENSI

Pasal 45
(1) Pemegang Hak Cipta berhak memberikan Lisensi kepada pihak lain berdasarkan surat perjanjian lisensi untuk melaksanakan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.
 (2) Kecuali diperjanjikan lain, lingkup Lisensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi semua perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 berlangsung selama jangka waktu Lisensi diberikan dan berlaku untuk seluruh wilayah Negara Republik Indonesia.
(3) Kecuali diperjanjikan lain, pelaksanaan perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) disertai dengan kewajiban pemberian royalti kepada Pemegang Hak Cipta oleh penerima Lisensi.
(4) Jumlah royalti yang wajib dibayarkan kepada Pemegang Hak Cipta oleh penerima Lisensi adalah berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak dengan berpedoman kepada kesepakatan organisasi profesi.
Pasal 46
Kecuali diperjanjikan lain, Pemegang Hak Cipta tetap boleh melaksanakan sendiri atau memberikan Lisensi kepada pihak ketiga untuk melaksanakan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.
Pasal 47
(1) Perjanjian Lisensi dilarang memuat ketentuan yang dapat menimbulkan akibat yang merugikan perekonomian Indonesia atau memuat ketentuan yang mengakibatkan persaingan usaha tidak sehat sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(2) Agar dapat mempunyai akibat hukum terhadap pihak ketiga, perjanjian Lisensi wajib dicatatkan di Direktorat Jenderal.
(3) Direktorat Jenderal wajib menolak pencatatan perjanjian Lisensi yang memuat ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pencatatan perjanjian Lisensi diatur dengan Keputusan Presiden.


BAB XIII
KETENTUAN PIDANA
Pasal 72
(1) Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 49 ayat (1) dan ayat (2) dipidana dengan pidana penjara masing-masing paling singkat 1 (satu) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah), atau pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
(2) Barangsiapa dengan sengaja menyiarkan, memamerkan, mengedarkan, atau menjual kepada umum suatu Ciptaan atau barang hasil pelanggaran Hak Cipta atau Hak Terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
 (3) Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak memperbanyak penggunaan untuk kepentingan komersial suatu Program Komputer dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
(4) Barangsiapa dengan sengaja melanggar Pasal 17 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
(5) Barangsiapa dengan sengaja melanggar Pasal 19, Pasal 20, atau Pasal 49 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah).
(6) Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak melanggar Pasal 24 atau Pasal 55 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah).
(7) Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak melanggar Pasal 25 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah).
(8) Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak melanggar Pasal 27 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah).
(9) Barangsiapa dengan sengaja melanggar Pasal 28 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah).

Komentar